Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 15 orang Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) tahun periode 2019-2024 terkait pertanggung jawaban dana hibah yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022.
“Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/11/2024).
Adapun 15 orang Anggota DPRD Jatim tahun periode 2019-2024 dimaksud yakni Agus Wicaksono menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur. Sementara itu, Abdul Halim memegang posisi Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Selain itu, Agung Mulyono merupakan anggota DPRD Jawa Timur. Alyadi juga berperan penting sebagai Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PKB.
Kemudian, Blegur Prijanggono turut menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Fraksi Golkar. Sri Untari merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Kemudian, Fauzan Fu’adi yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB.
Lalu, Achmad Sillahuddin dan Hasan Irsyad adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Heri Romadhon memegang posisi sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur, dan sementara Muhamad Reno Zulkarnain menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya itu, ada Wara Sundari Renny Pramana, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy dan Aufa Zhafiri juga merupakan bagian dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Sedangkan, empat orang saksi lainnya dicecar tim penyidik terkait suap diterima anggota DPRD Jatim dari Pokmas terkait pengkondisian dana hibah. Adapun empat saksi yang dimaksud yaitu Munaji dan Eko Fawa Yulianto selaku swasta, Mohammad Shalehoddin selaku Kepala Desa Pasrsangan dan Bagus Wahyudyono sebagai staf Sekretaris Dewan (Sekwan) Anggota DPRD Jatim periode (2019-2024).
“Didalami peran mereka dan peran para tersangka dalam penerimaan hadiah/janji terkait dengan pengusulan dan pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat,” ucap Tessa.
19 orang saksi tersebut merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Prov. Jatim, Selasa (11/11/2024) kemarin. Sedangkan, Anggota DPRD Jatim (2019-2024) Muhammad Fawait mangkir.
Diketahui, berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim nilai anggaran mencapai triliunan rupiah yang ditaksir menjadi kerugian negara.
Dia menjelaskan, anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.
Kemudian, lanjut Asep, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.
Asep menekan, ada praktik suap dalam pencairan dana hibah pokmas ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Ia memperkirakan praktik dengan modus “ijon” ini dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim.
Berikut 21 Orang yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim:
1. Anwar Sadad (eks wakil ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono, (staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (kepala desa)
12. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)
(Sumber)