News  

Dirut Taspen, Antonius Kosasih Dicecar Penyidik KPK Soal Investasi Fiktif Rp. 1 Triliun

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (AK), kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini menyoroti dugaan investasi fiktif yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut.

“Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Kosasih baru saja menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Dugaan investasi fiktif ini sebelumnya diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebutkan bahwa skema investasi senilai Rp1 triliun tersebut melibatkan tiga jenis produk usaha: saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya.

Dana itu dikelola oleh beberapa pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.

“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).

Informasi didapatkan menyebutkan, Kosasih dan mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan karena KPK masih menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, Kosasih sempat mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).

KPK menyambut baik keputusan MK dan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.(Sumber)