News  

Pukat UGM: 10 Tahun Berjalan, Pemberantasan Korupsi Indonesia Justru Mundur!

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman, menegaskan pentingnya menjadikan momen ari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai sarana refleksi dan pencanangan langkah konkret pemberantasan korupsi.

“Hakordia tidak boleh berhenti sebatas seremoni belaka. Jika hanya sebatas seremoni, tidak akan memberikan dampak atau hasil apa pun untuk rakyat,” ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (10/12/2024).

Hakordia seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi upaya dan capaian pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga saat ini, pemberantasan korupsi di Tanah Air masih jauh dari kata memadai. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 dari 100 sejak 2014.

“Tetapi ternyata selama 10 tahun terakhir, alih-alih pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, justru pemberantasan korupsi itu mengalami kemunduran,” ucapnya.

Zaenur menjelaskan kemunduran tersebut terlihat dari tiga aspek dalam sistem hukum, yaitu struktur (legal structure), substansi (legal substance), dan budaya (legal culture).

Dari aspek struktur, tidak ada perubahan atau reformasi pada institusi penegak hukum. Kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (judicial corruption) masih marak terjadi, baik di KPK, Polri, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung (MA). Selain itu, korupsi juga melibatkan pejabat di tingkat pusat maupun daerah.

Sementara dari aspek substansi, revisi UU KPK pada 2019 dinilai melemahkan institusi tersebut. Selain itu, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sangat dibutuhkan hingga kini belum disahkan.

Dari segi budaya, praktik politik uang masih marak terjadi, terutama dalam momen Pemilu dan Pilkada. Hal ini menunjukkan minimnya perubahan pada budaya antikorupsi di masyarakat.

Zaenur menegaskan, korupsi yang terus menjamur akan menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk memperbaiki tiga aspek tersebut.”Jika ini terus dibiarkan, Indonesia tidak akan bisa menjadi negara maju, sejahtera, dan adil,” ucapnya.

Zaenur berharap, pemerintah memanfaatkan momen Hakordia untuk mencanangkan program-program nyata pemberantasan korupsi agar tidak sekadar menjadi ajang seremoni tahunan.

“Kita dengar Pidato Presiden Prabowo di berbagai kesempatan sangat tegas mengenai janji anti korupsinya tetapi itu baru sebatas janji sejauh ini belum ada tanda -tanda bahwa janji itu akan direalisasi,” pungkasnya.(Sumber)