News  

Geledah Ruang Gubernur BI Perry Warjiyo, KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi CSR

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan yang lain-lain yang terkait dengan perkara,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penggeledahan di kantor BI dilakukan oleh tim penyidik sejak Senin (16/12/2024) malam.

Ada Oknum Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sejumlah oknum.

Menurut Asep, beberapa oknum diduga menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik KPK saat ini terus menelusuri kasus tersebut.

“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah ibadah, membangun fasilitas lain seperti jalan, jembatan, dan lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/9/2024).

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas tersangka serta peran dan keterlibatan mereka dalam perkara.

Biasanya, identitas para tersangka dan rincian perkara akan diumumkan dalam konferensi pers terkait penahanan. Hal ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan barang bukti yang dinilai cukup kuat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini disebut merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.(Sumber)