Aparat penegak hukum harus menangkap kepala desa di Banten yang menjadi antek bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusama (Aguan). Keberadaan kepala desa yang menjadi antek Aguan membuat susah masyarakat setempat.
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari dalam pernyataan kepada Radar Aktual, Kamis (30/1/2025). “Kepala desa bisa berperan sebagai perantara untuk mengamankan lahan bagi kepentingan Aguan. Biasanya, hal ini melibatkan negosiasi dengan warga setempat agar mau menjual tanahnya dengan harga murah, sebelum tanah itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengembang,” paparnya.
Sebagai pejabat lokal, kata Menuk, kepala desa memiliki akses terhadap prosedur administratif seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), atau rekomendasi lainnya yang bisa memperlancar proyek Aguan.
“Jika ada penolakan dari masyarakat terhadap proyek Aguan, kepala desa bisa menjadi alat untuk meredam protes, baik melalui pendekatan persuasif maupun cara-cara lain,” tegasnya.
Kepala desa yang menjadi antek Aguan bisa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak pidana lain yang terkait dengan manipulasi perizinan atau pembebasan lahan.
“Jika kasus ini menjadi besar, bisa mengguncang jaringan kekuasaan lokal di Banten. Bisa jadi ini bukan hanya kasus individu, tetapi bagian dari sistem yang lebih besar yang melibatkan pejabat daerah lain,” ungkap Menuk.
Menuk mengusulkan, perlu ada investigasi dari aparat penegak hukum atau lembaga independen untuk memastikan keterlibatan kepala desa ini dan jaringan yang lebih luas. “Pemerintah daerah dan pusat harus menunjukkan transparansi dalam menangani kasus ini agar tidak dianggap melindungi kepentingan tertentu,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kepala desa dalam mengelola aset desa dan berhubungan dengan investor besar. “Jika kasus ini terbukti melibatkan jaringan yang lebih luas, bisa jadi ini bukan hanya tentang satu kepala desa, tetapi bagian dari pola sistematis di mana pejabat desa digunakan untuk kepentingan elite bisnis tertentu,” pungkas Menuk.