News  

Ngawur! Rumah Sakit Diberi Penghargaan Menkes Karena Untung Besar, Pelayanan Tak Penting?

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan sebuah unggahan di sosial media terkait penghargaan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap rumah sakit yang berhasil meraup untung besar.

Penghargaan ini diterima oleh RSUP dr Mohammad Hoesin (RSMH) yang merupakan milik Kementerian Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tersebut memborong dua penghargaan sekaligus Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Pertama sebagai rumah sakit dengan pendapatan lebih dari Rp1 triliun dan rumah sakit dengan peningkatan pendapatan lebih dari 20 persen year on year.

Tangkapan layar dari akun @rsmhpromkes.
Menanggapi fenomena ini, Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai, penghargaan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada rumah sakit berdasarkan profit tidaklah tepat.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, orientasi utama rumah sakit adalah keselamatan pasien, bukan keuntungan finansial.

“Bahwa rumah sakit kecenderungannya kalau berorientasi pada profit dia akan menihilkan, asas semangat yang dibangun dalam kerumah sakitan yaitu keselamatan pasien jadi award yang disampaikan Pak Menkes ini menurut saya itu adalah kontraproduktif daripada semangat yang dibangun di undang-undang kesehatan maupun undang-undang rumah sakit,” kata Timboel saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (3/2/2025).

“Yaitu rumah sakit itu harus mengacu pada keselamatan pasien, pemanfaatan, keadilan dan sebagainya,” sambungnya.

Timboel mengaku sangat menyayangkan penghargaan yang diberikan Kemenkes. Ia khawatir penghargaan semacam ini justru mendorong rumah sakit untuk semakin berorientasi pada profit, yang berpotensi mengabaikan keselamatan pasien.

“Kami menyesalkan adanya award ini. Seharusnya yang dinilai adalah bagaimana pelayanan kepada pasien. Justru dengan adanya penghargaan ini, rumah sakit semakin terdorong untuk mengejar profit semata dan berpotensi mengabaikan keselamatan pasien,” ujar Timboel.(Sumber)