News  

KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Hasto

Ilustrasi Gedung KPK (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri praperadilan yang diajukan oleh Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Rabu, 5 Februari 2025. Gugatan itu sempat ditunda karena Lembaga Antirasuah belum menyelesaikan administrasi.

“Info yang saya dapatkan dari biro hukum, akan hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (3/2).

Tessa belum bisa memastikan informasi yang akan dibawa tim biro hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nanti. Masayrakat diminta bersabar sampai sidang digelar.

“Untuk pastinya kita tunggu ya hari H,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Sumber)