Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Novita Hardini, mempertanyakan mekanisme kredit Rp500 juta untuk pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi vendor program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Novita mempertanyakan aspek likuiditas, bunga kredit serta keterlibatan bank pelat merah dalam skema ini.
“Informasi yang saya dapatkan, Pak Menteri menyebutkan adanya bantuan pinjaman Rp500 juta untuk pengusaha UMKM yang terlibat dalam ekosistem MBG. Pertanyaannya, apakah ini murni pinjaman atau ada subsidi bunga? Jika pinjaman, berapa bunganya? Semua harus transparan dong,” ujar Novita Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya itu, Novita mempertanyakan lembaga keuangan yang terlibat dalam skema ini. Apakah seluruh bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ia menekankan, pemerintah perlu memastikan likuiditas perbankan bisa tetap stabil ketika diberikan amanat memberikan kredit kepada UMKM yang terlibat dalam program MBG. Mengingat jumlah daerah yang terlibat dalam program MBG, cukup banyak.
“Apakah bank-bank yang terlibat mampu menjaga likuiditas, kemudian menyalurkan kredit sebesar itu kepada UMKM aman? Di sisi lain, ada program penghapusan piutang UMKM. Bagaimana strategi pemerintah agar kebijakan ini tidak berdampak kepada stabilitas sektor ekonomi? Ya jaga-jaga agar terhindar dari krisis keuangan,” ucap dia.
Perempuan yang dikenal sebagai akitivis UMKM ini, berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, mengenai skema pembiayaan UMKM yang kepincut menjadi mitra program MBG.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana buka suara soal pemberian kredit RpRp500 juta untuk UMKM yang kepincut menjadi mitra atau vendor program MBG.
Dia menegaskan, BGN tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pemberian kredit Rp500 juta kepada UMKM untuk terlibat dalam program MBG.
“Soal permodalan bukan wilayah badan gizi ya. Itu wilayah Kementerian UMKM,” ujar Dadan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/ 2025).
Dadan menjelaskan, BGN sejatinya telah membuat kategori UMKM yang layak terlibat dalam program MBG. Pertama, UMKM yang ingin menjadi mitra harus mendaftar lewat website resmi.
“Jadi UMKM yang ingin terlibat dalam program BGN ada dua kategorinya. Pertama nanti sebagai mitra itu harus mendaftar di website mitra.bgn.go.id,” kata dia.
Kedua, kata dia, UMKM yang ingin menjadi pemasok bahan baku program MBG, tidak diwajibkan mendaftar. Namun, bisa langsung berhubungan dengan satuan pelayanan atau dapur umum (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) di masing-masing daerah.
“Nah permodalan untuk mengolah, mengadakan bahan baku dan lain-lain itu, wilayahnya kementerian UMKM dan badan gizi,” jelas pakar serangga itu.(Sumber)