News  

Pengamat: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan di Tempat

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai pemberantasan korupsi di Indonesia di Indonesia berjalan stagnan atau berjalan di tempat. Hal tersebut terlihat dari Corruption Perception Indeks (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024 yang dirilis Transparency International, Selasa (11/2).

Diketahui, pada CPI 2024, Indonesia di peringkat 99 dengan skor 37. Indonesia berada di peringkat yang sama dengan Argentina, Ethiopia, Leshoto, dan Maroko. Bagi Indonesia, skor dan peringkat tahun ini meningkat dibanding CPI 2023, yaitu 34 poin di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.

Orin mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi yang hanya naik 3 poin itu menunjukkan belum ada upaya berarti dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Itu menunjukkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan, tapi hal itu wajar saja karena memang kita lihat cara-cara pemberantasan korupsi saat ini dari lembaga yg bekerja, seperti KPK yang kita tidak bisa berharap banyak,” kata Orin kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).

Ia mengatakan setelah revisi UU KPK pada 2019, pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Orin menyoroti ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dan tanpa ada kejelasan. Lalu, KPK juga kalah dalam praperadilan sejumlah kasus.

“Lalu, terlibatnnya oknum staff dalam pemerasan tahanan atau pun tersangka atau terdakwa koruptor, sampai dengan kuatnya dugaan publik bahwa lembaga aparat penegak hukum ditunggangi selera penguasa,” katanya.

Lebih lanjut, Orin mengungkapkan Indeks persepsi korupsi yang stagnan itu harus menjadi catatan bagi pemerintah untuk serius memberantas korupsi. Ia mengatakan perlu adanya evaluasi, transparansi, dan payung hukum termasuk UU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

“Ke depan harus dilakukan revisi UU KPK, mengevaluasi dari pucuk pimimpinan hingga stafnya, mendorong transparansi dalam pengambilan kebijakan serta penegakan hukum yang mmberikan efek jera. Dari aspek substansi hukum juga pemerintah sudah seharusnya serius mmberantas korupsi dan sebaiknya segera lakukan pembahasan RUU perampasan aset,” katanya. (Sumber)