Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap tersangka kasus korupsi timah yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Harvey Moeis.
Dalam putusan banding yang dibacakan Hakim PT Jakarta, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, lebih besar dari vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya Rp210 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PT, Teguh Harianto, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Hakim Teguh menyatakan bahwa Harvey hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika harta miliknya tidak mencukupi, maka aset Harvey dapat dirampas negara, disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Teguh.
Jika harta miliknya tetap tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan hukuman kurungan badan selama 10 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang belum terbayar.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.
Selain hukuman uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
Pertimbangan Hukuman
Selain membacakan vonis, majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Harvey sangat menyakiti hati rakyat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Hakim Teguh menambahkan bahwa hal lain yang memberatkan vonis Harvey adalah tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukuman Harvey. “Hal meringankan. Tidak ada,” ucap Hakim Teguh.
Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.