News  

Waspada! OJK Sebut Uang Rakyat Raib Rp. 700 Miliar Karena Penipuan: Love Scam Hingga Belanja Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. Adapun per 9 Februari 2025, OJK telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan, dengan 40.936 diantaranya telah terverifikasi.

Berdasarkan laporan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), kerugian masyarakat akibat kasus penipuan mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari sekian banyak aduan, modus paling banyak adalah penipuan berupa transaksi belanja online.

“Sudah transfer, barang tidak ada,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, dikutip Minggu (14/2/2025).

Kemudian, penipuan selanjutnya yang banyak memakan korban adalah yang berkedok investasi dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat banyak masyarakat di Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.

“Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga,” kata Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa IASC merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.

OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal. Ia pun membeberkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar.

“Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat mempengaruhi dana bisa diselamatkan,” katanya.(Sumber)