News  

Pengesahan RUU Minerba, Panggung Sirkus Para Pencoleng Bertransaksi Kepentingan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dipertanyakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Tak ada satu pun anggota DPR yang mengklaim sebagai wakil rakyat, benar-benar bertindak mewakili rakyat, khususnya yang menjadi korban tambang selama puluhan tahun,” tegas Divisi Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, dalam keterangan persnya dikutip, Kamis (20/2/2025).

“Ini menjadi momentum bersejarah yang menguatkan indikasi gedung DPR hanya menjadi panggung sirkus bagi para pencoleng untuk bertransaksi kepentingan, utamanya kepentingan berbisnis sumber daya alam,” sambungnya.

Alfarhat mengungkapkan, proses revisi usulan DPR tersebut jauh dari kata transparan dan dilakukan secara ugal-ugalan dan sembrono.

Sebab selain tidak melibatkan partisipasi publik, agenda revisi UU Minerba tersebut tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas.

Pada 2024 lalu, sebutnya, DPR telah menetapkan 176 RUU masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029. Dimana 41 diantaranya dikategorikan prioritas, namun tidak ada revisi UU Minerba di dalamnya.

Dengan kata lain, ada banyak RUU yang mendesak untuk dikebut pengesahannya seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang 21 tahun lalu.

Juga Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kini berganti menjadi RUU Pemulihan Aset.

Alfarhat menyinggung pernyataan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu. Bahwa revisi UU Minerba tidak dibuat secara tergesa-gesa.

Dalam praktiknya tindak-tanduk DPR sebagai pengusul revisi menunjukkan sebaliknya. Panja RUU Minerba mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah dan DPD selama sepekan terakhir nyaris tanpa jeda.

Dalam pantauan JATAM, rapat pembahasan DIM dan penyempurnaan redaksional isi RUU Minerba berlangsung pada tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari hingga larut malam dan selalu berlangsung secara tertutup.

Adapun RUU Minerba secara mendadak dibahas pertama kali di Baleg pada Senin, 20 Januari 2025, juga dilakukan secara tertutup di tengah masa reses. (Sumber)