Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi umum gratis. Nantinya, ada 15 golongan warga yang gratis naik Transjakarta, MRT dan LRT.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis Transjakarta tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng di DKI Jakarta.
“Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” kata Rano, Rabu lalu (26/2) dikutip Antara.
Ke depan, lanjut Rano, dalam program 100 Hari Kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, layanan transportasi umum gratis ini bakal diperluas ke moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis, tapi masih terbatas pada Transjakarta.
Daftar 15 golongan yang gratis naik Transjakarta:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.(Sumber)