Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria buka suara soal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Nezar mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus PDNS senilai Rp 958 miliar tersebut kepada proses hukum.
“Ya kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya, jadi kita serahkan kepada proses hukum,” ujar Nezar seusia rapat tertutup dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Nezar enggan mengomentari ketika ditanya soal kemungkinan dirinya sempat mencium ada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS selama menjabat wamen. Pasalnya, Nezar sudah menjabat Wamen Komdigi (saat itu masih bernama Kominfo) sejak 2023.
Nezar hanya mengatakan, bahwa proyek PDNS tersebut berkelanjutan, mulai dari 2020 hingga 2024.
“Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat saja di pemeriksaannya,” tandas Nezar.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Bani, kasus ini bermula pada 2020 saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL,” jelas Bani.
Bani mengungkapkan proyek ini tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.
“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” pungkas Bani mengenai dugaan korupsi di PDNS. (Sumber)