News  

Sudah Ada Barang Bukti Kasus Korupsi BJB, KPK Diminta Segera Panggil Ridwan Kamil

Ridwan Kamil (IST)

Keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) makin terang benderang.

Hal itu setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil.

Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai alat bukti, terkait dugaan korupsi dana iklan pada bank Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar).

Meski terdapat alat bukti dari kediamannya, saat ini Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

Disamping itu, telah muncul lima pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank Pemda Jabar.

Namun belum diungkap secara gamblang oara tersangka tersebut.

Mereka yang ditetapkan merupakan penyelenggara dan pihak swasta.

Meski demikian, pengumuman akan identitas pelaku yang terjerat dalam kasua dugaan korupsi dana iklan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 miliar akan segera diungkap.

Proses penyidikan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi pada salah satu bank BUMD, pada 27 Februari 2025.

Semnetara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK juga bisa membantu proses penyidikan lebih cepat.

Karena dalam tempus (waktu terjadinya tindak pidana) kasus ini, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, pemegang kekuasaan tertinggi dan punya tanggung jawab tertinggi atas BUMD.

Kasus ini, kata Tibiko, mengingatkan kembali betapa rawannya proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dikorupsi. Bahkan sudah ada aturan pun, masih coba diakali.

“Penyidik KPK harus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak lain yang patut diduga terkait,” tegasnya.

Caranya mudah sebetulnya, cukup dengan mengikuti ke mana aliran uang korupsi mengalir dapat diterapkan. Karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ikut menikmati. (Sumber)