Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan kekhawatiran masyarakat atas kembalinya dwifungsi TNI tidak akan terjadi saat Revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan menjadi Undang-Undang.
“Sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” jelas Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan, UU TNI ini justru memitigasi keluarnya TNI dari fungsi utama dan memastikan supremasi sipil dan hukum tetap berjalan.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan,” ujarnya menambahkan.
Terkait jabatan pimpinan TNI atau pejabat TNI yang menjabat di kementerian/lembaga, diakuinya, harus mengundurkan diri.
“Sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” tutur Dave.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat ke satu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.(Sumber)