Reliji  

Apakah Menggunakan Inhaler Atau Nebulizer Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan

Pertanyaan:

Saya memiliki asma dan sering menggunakan inhaler atau nebulizer saat sesak napas. Apakah penggunaan alat ini membatalkan puasa?

Dewi S. – Yogyakarta

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim.

Masalah penggunaan inhaler atau nebulizer saat berpuasa merupakan persoalan fiqih yang sering diperdebatkan. Apakah alat ini membatalkan puasa atau tidak? Mari kita lihat penjelasan dari berbagai ulama dan fatwa terbaru.

Pendapat Ulama Mengenai Penggunaan Inhaler atau Nebulizer

Hukum Pakai Inhaler untuk Obati Asma Ketika Puasa, Simak Ulasan Buya Yahya

Dalam mazhab Syafi’i, sesuatu yang masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh) melalui hidung atau mulut dan mencapai perut dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebagian ulama klasik berpendapat bahwa penggunaan inhaler atau nebulizer membatalkan puasa karena obat yang digunakan berubah menjadi uap dan masuk ke dalam tubuh.

Namun, penelitian modern dan fatwa dari beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan berbeda. Dar Al-Ifta Mesir dalam kajiannya menyebutkan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa karena:

  1. Zat yang masuk tidak dianggap sebagai makanan atau minuman dalam makna syar’i.
  2. Hanya udara yang bercampur obat yang dihirup untuk melancarkan pernapasan, mirip seperti menghirup udara segar atau uap air.
  3. Obat yang masuk jumlahnya sangat kecil dan tidak sampai ke perut sebagai makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Syaikh Ali Jum’ah dan Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam lambung dan hanya berfungsi sebagai bantuan pernapasan.

Kesimpulan: Batal atau Tidak?

  • Menurut ulama klasik (Syafi’i): Penggunaan inhaler bisa membatalkan puasa karena memasukkan zat dari luar ke dalam tubuh melalui hidung atau mulut.
  • Menurut fatwa terbaru: Inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan atau minuman dan hanya bertujuan untuk membantu pernapasan.

Oleh karena itu, bagi penderita asma yang membutuhkan inhaler saat berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak perlu membayar fidyah atau mengqadha. Namun, jika kondisi kesehatan sangat lemah hingga harus terus-menerus menggunakan inhaler, maka lebih baik berkonsultasi dengan dokter dan mempertimbangkan rukhsah (keringanan) yang diberikan dalam Islam bagi orang sakit.

Wallahu a’lam.