DPR mendesak Polri mengungkap pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, karena tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan mengungkap siapa pelakunya. Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi bentuk teror yang bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Martin Daniel Tumbelaka kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Menurut Martin, pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap tindakan intimidatif semacam ini. Dia menilai insiden ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis terus diintimidasi dengan cara seperti ini, maka kita sedang mundur dalam berdemokrasi,” tandas Martin.
Martin juga meminta masyarakat dan pekerja pers untuk tidak takut menghadapi teror seperti dialamatkan ke Tempo.
“Kita tidak boleh tunduk pada intimidasi. Justru ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin memperjuangkan kebebasan pers,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara ini.
Martin menegaskan para pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus harus dihukum berat. Martin juga berharap Tempo dan media lain tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Saya mendukung penuh Tempo dan semua media yang bekerja untuk kepentingan publik. Jangan gentar menghadapi ancaman. Kita tunggu langkah cepat dari kepolisian. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” pungkas Martin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo.
“Saya sudah perintahkan kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan kami tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Listyo saat kunjungan safari Ramadan di Medan, Sabtu (22/3/2025).
Polri, kata Listyo tidak akan tinggal diam terhadap bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers. Dia juga memastikan bahwa setiap kasus ancaman terhadap jurnalis akan ditangani dengan serius demi menjaga keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.
Listyo menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap media adalah ancaman serius terhadap demokrasi. Karena itu, dia meminta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku di balik teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Tempo.
“Kami tidak akan mentoleransi upaya intimidasi terhadap jurnalis. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi kerja pers dengan cara-cara seperti ini,” pungkas Listyo soal teror kepala babi ke Tempo.
Selain teror kepala babi dan bangkai tikus, Tempo juga mendapat pesan ancaman yang dikirim melalui akun media sosial. Selain itu, jurnalis Tempo juga mendapat serangan doxing. (Sumber)