Haji adalah rukun Islam yang kelima dan wajib bagi orang yang mampu. Memang, biaya naik haji semakin mahal dari tahun ke tahun. Bahkan, tak jarang kita mendengar orang terpaksa menjual tanah atau sawahnya demi bisa mendaftar haji. Jika demikian, bagaimana hukumnya?
Perintah Haji bagi Muslim yang Mampu
Allah berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah ialah melaksanakan haji ke Baitullah, yakni bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (1)
Dalam hal ini, mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah mencakup banyak hal. Tentu saja, salah satunya adalah biaya. Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, Abul Hasan Al-Mawardi menjelaskan bahwa wajib berhaji bagi seseorang dengan kemampuan fisik dan harta saat berangkat maupun pulangnya. Tapi jika ia tidak dapat menafkahi keluarganya ketika berangkat haji, tidak ada kewajiban baginya untuk menunaikan ibadah haji. Pasalnya, Rasulullah bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Seseorang dianggap berdosa sebab menyia-nyiakan orang yang jadi tanggungannya.” (2)
Memang, pahala haji sangatlah besar. Akan tetapi, menafkahi keluarga jauh lebih utama. Oleh karena itu, jangan sampai menelantarkan keluarga hanya demi obsesi pribadi untuk naik haji.
Kewajiban Mencukupi Kebutuhan Keluarga Selama Berhaji
Meski punya cukup uang untuk pergi haji, namun jika ia tidak ada kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya di rumah, maka ia tidak boleh berangkat haji. Hendaknya ia menggunakan hartanya untuk menafkahi keluarga terlebih dahulu.
Bahkan, kebutuhan keluarga bukan hanya sekedar biaya makan saja, melainkan juga mencakup kebutuhan sandang, papan, hingga pengobatan jika perlu. Seseorang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan nafkah keluarganya hukumnya haram untuk menunaikan ibadah haji. Begitulah keterangan dari Syekh Sulaiman Jamal dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal ‘alal Manhaj.
Jarak Indonesia ke Arab tidaklah dekat. Butuh ongkos banyak dan waktu lama. Artinya, seseorang yang hendak berhaji haruslah memikirkan nafkah untuk keluarga yang ia tinggalkan selama ibadah haji, yang umumnya memakan waktu lebih dari sebulan.
Wajibkah Jual Tanah untuk Berhaji?
Menjual tanah, sawah, atau asset lainnya untuk biaya naik haji boleh-boleh saja. Akan tetapi, ia juga harus memikirkan keluarganya. Jika uang hasil penjualan tanahnya dapat ia gunakan untuk ongkos haji sekaligus sisanya untuk kebutuhan keluarga selama berhaji, maka tidak ada masalah dalam hal ini.
Hanya saja, tidak ada kewajiban menjual tanah atau semacamnya untuk memaksakan diri berangkat haji. Ini berdasarkan penjelasan dari Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain.
Kesimpulannya, orang yang tidak mampu secara ekonomi tidak perlu memaksakan dirinya untuk mendaftar haji. Apalagi jika sampai harus mengorbankan keluarganya. Apalagi jika hanya untuk menghajikan orangtua atau saudara lain, misalnya. Pasalnya, hak keluarga harus ia utamakan dibanding hak Allah. Wallahu a’lam.