News  

KPK Bakal Tegur Wakil Ketua DPR RI Karena Belum Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu dari lima pimpinan DPR periode 2024–2029 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, tercatat belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani (PDIP) serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB) sudah melaporkan.

“Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Tessa, Adies Kadir dapat diberikan teguran apabila terlambat menyampaikan laporan. Batas waktu pelaporan hanya tersisa satu hari, yakni hingga Jumat (11/4/2025).

“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencatat masih ada 16.867 Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan LHKPN hingga Rabu (9/4/2025). Sementara itu, sebanyak 399.856 orang telah melaporkan.

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Budi mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN, mengingat batas waktu pelaporan telah diperpanjang hingga 11 April 2025 karena libur Lebaran. Sebelumnya, tenggat pelaporan tahunan ditetapkan sampai 31 Maret.

“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ucapnya.

KPK juga mengimbau para pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi agar aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan dari para PN/WL di lingkungan mereka.

Budi menambahkan, jika terdapat kendala dalam pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan.

“Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan, yaitu sebanyak 399.856 orang.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” ucapnya.

Budi merinci, dari sektor eksekutif, sebanyak 320.647 PN telah melapor dari total 333.027 wajib lapor. Masih ada 12.423 yang belum melapor, dengan tingkat kepatuhan 96,28%.

Di sektor legislatif, dari 20.877 wajib lapor, sebanyak 17.439 telah menyampaikan LHKPN, sementara 3.456 belum melapor, atau tingkat kepatuhannya sebesar 83,53%.

Untuk sektor yudikatif, dari 17.931 wajib lapor, tercatat 17.925 sudah melapor, menyisakan tujuh orang, dengan tingkat kepatuhan mencapai 99,97%.

Sementara itu, di lingkungan BUMN/BUMD, terdapat 44.888 wajib lapor, dan 43.914 di antaranya telah melaporkan. Artinya, masih ada 981 yang belum melapor, dengan tingkat kepatuhan sebesar 97,83%.

KPK menegaskan bahwa setiap pelaporan LHKPN akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, data tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi.(Sumber)