News  

Eks Kepala Desa di Sumut Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp. 740 Juta Buat Bayar Utang

Mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH (50) ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa.

AH yang menjabat Kades Sipare-pare Tengah periode 2016-2022 ini diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748.

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (11/4/2025).

Choky mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebagian besar dana desa yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang.

Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Pelaku bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar Choky.

Menurut Choky, hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Choky.

Dirinya juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Choky.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Indonesia kepada desa-desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan dasar, dan kegiatan ekonomi lokal.

Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa yang ditetapkan dalam musyawarah desa.

Manfaat Dana Desa bagi warga sangat beragam dan dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berikut beberapa manfaat utama:

1. Pembangunan Infrastruktur: Dana Desa digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan desa, jembatan, irigasi, drainase, dan fasilitas umum seperti balai desa atau posyandu, yang memudahkan akses dan aktivitas sehari-hari warga.

2. Peningkatan Pelayanan Dasar: Mendukung penyediaan air bersih, sanitasi, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti pembangunan posyandu, PAUD, atau penyediaan alat kesehatan, sehingga warga mendapatkan layanan yang lebih baik.

3. Pemberdayaan Ekonomi: Dana Desa sering dialokasikan untuk program pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, atau pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.

4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Program seperti bantuan sosial, kegiatan kebudayaan, atau olahraga desa membantu mempererat hubungan sosial dan mendukung warga yang kurang mampu.

5. Partisipasi Masyarakat: Warga dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menentukan prioritas penggunaan dana, sehingga kebutuhan mereka lebih terakomodasi dan tercipta rasa memiliki terhadap pembangunan desa.

Manfaat ini dirasakan secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada pengelolaan dan prioritas di masing-masing desa.(Sumber)