Pengesahan RUU 34/2004 tentang TNI sebagai undang-undang akhir Maret lalu dilakukan DPR demi menyelaraskan ketahanan negara dengan dinamika zaman.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi UU TNI lekat dengan konteks perubahan zaman yang terlampau cepat.
“Dunia sedang memasuki era ketidakpastian. Bentuk ancaman kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik, melainkan berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” kata Adies Kadir dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.
Terkini, dinamika global mulai memanas dan mengalami ketegangan geopolitik hingga ancaman krisis energi. Apalagi, baru-baru ini Presiden AS, Donald Trump menerapkan tarif impor tinggi hingga memicu perang dagang secara terbuka.
Oleh karenanya, ia memandang peran TNI sebagai alat pertahanan negara perlu dimodernisasi melalui revisi UU.
“Ini merupakan langkah adaptif untuk menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.
Melalui revisi UU, ada perluasan tugas baru bagi TNI, mulai dari penanggulangan bencana, ancaman siber, hingga keterlibatan mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” tegas Adies.
Aspek lain yang diatur di dalam UU TNI baru juga cukup krusial, yakni penyesuaian usia pensiun prajurit. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan SDM berkualitas dan berpengalaman.
“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan. Wakil rakyat tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu,” pungkasnya.(Sumber)