News  

Miris! 79 Ribu Orang Indonesia Jadi Korban Penipuan, Yang Rp. 1,7 Triliun Raib!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 79.969 laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan itu masuk melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC).

“Sampai dengan 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebutkan, total kerugian yang dilaporkan kepada OJK sebesar Rp 1,7 triliun. Meski begitu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar.

Kemudian dalam konteks pelindungan kepada konsumen, OJK selama periode awal Januari hingga 31 Maret tahun ini telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan adan 21 sanksi denda kepada 20 POJK.

Kiki mengatakan selama Ramadan, OJK juga banyak menerima pengaduan penipuan. Penipuan paling banyak terjadi di antaranya soal jual beli online, fake call atau mengakui orang lain, dan penawaran kerja.

“Terkait dengan scam dan fraud ya itu ada 21.763 di mana modus terbanyak antara lain berupa penipuan jual-beli online, penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation, penipuan penawaran kerja ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadan kemarin,” pungkasnya.(Sumber)