News  

PN Jakpus Didesak Bongkar Kasus Korupsi Nikel dan TPPU

Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 16 April 2025.

Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum guna mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.

“Dalam kasus ini, delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Koordinator Aksi KURI, Rio kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam keterangan tertulis menjelaskan, Tan Lie Pin mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining. Tan Li Pin adalah salah satu pendiri sekaligus komisaris.

“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang,” ujar Leonardus.

“Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku komisaris telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel ilegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai Rp135,8 miliar,” tambahnya.

Lanjut dia, selain mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

“Tidak hanya itu, bahkan Tan Lie Pin diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” terangnya.

Namun anehnya, sambung dia, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas.

“Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,” ujarnya heran.

Leonardus juga menengarai bahwa Tan Lie Pin sampai saat ini masih menyimpan banyak uang maupun barang barang mewah yang bersumber dari hasil pencucian uang.

“Segera kami akan merilis apa saja yang menurut investigasi dan kajian kami, barang barang mewah, mobil mewah, uang yang kasih dikuasai Tan Lie Pin yang diduga dari hasil pencucian uang korupsi nikel,” tegasnya.

Atas dasar itu, KURI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;

“Kita juga mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk,” tegas Rio.

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie yang terungkap melalui fakta persidangan.

Sebelumnya dalam kasus ini, Windu Aji Sutanto kembali didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sumber)