News  

Korupsi Jalan Tol Ruas Terpeka Lampung Rp. 66 Miliar, Kejati Sita Uang Rp. 1,63 Miliar Dari Waskita Karya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp 1,63 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah saksi dari BUMN Karya dalam proses pemeriksaan.

“Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 47 saksi dari BUMN Karya dan vendor dalam pembangunan jalan tol,” ujar Armen di Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025).

Menurut Armen, proyek pembangunan jalan tol yang diduga dikorupsi itu sepanjang 12 kilometer, tepatnya di KM 100+200 hingga KM 112+200. Proyek ini menggunakan anggaran Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek dengan nilai sebesar Rp 1,23 triliun.

“Proses pekerjaan dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai November 2019,” kata Armen.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Armen menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tol Terpeka ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 66 miliar.

“Korupsi ini terjadi pada pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka),” kata Armen.(Sumber)