News  

Eks Karyawan UD Sentoso Milik Jan Hwa Diana Ngaku Gaji Dipotong Rp. 10.000 Jika Shalat Jumat

Salah satu karyawan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengaku banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat.

Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

“(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

“Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

“Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

“Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.

Wamenaker ungkap kejanggalan
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).

Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya. Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025). Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB. “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah.

Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.

Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya. “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih.

Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya. “Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia.(Sumber)