Komisi II DPR memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas usulan pemekaran wilayah.
Pantuan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Otda Kemendagri Akmal Malik.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang membahas tentang rancangan peraturan pemerintah terkait penataan daerah dan rancangan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah.
Akmal Malik menuturkan terdapat 341 daerah yang diusulkan menjadi otonomi daerah dan daerah khusus dengan rincian 262 kabupaten, 42 mengusulkan untuk dijadikan provinsi, 36 kota, 6 kota yang meminta untuk diistimewakan, dan 5 daerah yang meminta untuk dijadikan daerah khusus.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan rapat ini fokus membahas tentang pemekaran daerah yang akan dijadikan daerah otonomi baru.
“Hari ini kita akan melaksanakan rapat dengar pendapat, bersama dirjen otda kementerian dalam negeri, yang akan membahas tentang perkembangan peraturan pemerintah yang menyangkut pemekaran daerah, dalam hal ini daerah otonomi baru,” kata Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat, Kamis, 24 April 2025.
Ia mengatakan bahwa semenjak bergulirnya era Reformasi, Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah otonom.
“Sebelum reformasi kita punya 26 provinsi, sekarang sudah 38, kabupaten dari 234 menjadi 415 bener ya? Kota dari 59 sudah ada sekarang ini 93,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan ini terjadi karena adanya semangat desentralisasi yang kuat di Indonesia. Apalagi, desentralisasi tersebut ditegaskan dalam amandemen UUD NKRI 1945.
“Saat ini semangat melaksanakan desentralisasi dengan upaya menghadirkan daerah otonom baru itu ternyata pak dirjen belum kendur itu, masih terus saja, kita catat nih sudah ada aspirasi, belum usulan,” tutup dia.(Sumber)