Dewi Asmara: Revisi PSK Untuk Menyesuaikan Dengan KUHAP dan Perkuat Kelembagaan LPSK

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Fraksi Golkar, Dewi Asmara mengatakan bahwa urgensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) adalah untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diberlakukan pada 2026.

Seperti diketahui, KUHAP ditargetkan akan rampung sebelum 1 Januari 2026 atau bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dengan undang-undang (KUHAP) berlaku yang baru, 2026, banyak juga penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, perubahan UU PSK, urgensinya untuk menyesuaikan,” kata Dewi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Fraksi Golkar, Dewi Asmara | Foto: Istimewa
Ia menyebutkan, setidaknya ada 13 item dalam rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang disoroti oleh pihaknya. Untuk memastikan penguatan kelembagaan LPSK dalam menjalankan perannya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

“Karena KUHAP-nya juga baru, nah sekarang perlindungan saksi dan Korban sebagai kelembagaan fungsinya di mana, harus jelas,” ucapnya.

Dalam rangka proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Dewi Asmara menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan konsultasi publik (public hearing) ke sejumlah daerah guna menyerap masukan dan aspirasi, dari para pakar, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Minta pendapat pada para tokoh-tokoh, pakar universitas, antara lain Jaksa Agung Muda Pidana, kalau saya tidak salah, dia juga kan adalah pengajar. Dia sudah memberikan keterangan mengenai saksi, perlindungannya seperti apa,” pungkasnya.(Sumber)