News  

Kejati Jateng Tahan Eks Direktur RSA Terkait Korupsi Lahan BUMD Pemkab Cilacap Rp. 237 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), ANH, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, mengatakan, penahanan terhadap ANH selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan dugaan korupsi tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.

Tanah seluas 700 ha tersebut dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.

“Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang dibeli tersebut,” katanya.

Menurut dia, tanah yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan tersebut merupakan lahan yang masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/ Diponegoro.

Alexander mengatakan sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut

Tersangka ANH sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menuturkan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara itu untuk mencari kemungkinan ada pelaku lain dalam dugaan tidak pidana tersebut.(Sumber)