Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap adanya rekening terkait jaringan judi online yang kembali dibekukan PPATK. Jumlah rekening terkait judi online itu mencapai lebih dari 5.000.
“Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya, lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp 600 miliar,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Ivan mengatakan temuan itu telah dilaporkan kepada Polri. Dia mengaku Polri langsung memberikan respons cepat dengan memblokir rekening tersebut.
“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri,” katanya.
“Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” tambah Ivan.
Ivan sebelumnya menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
“Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun,” kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4).
Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.
“Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” terang Ivan.
Berdasarkan laporan sepanjang 2024, nilai nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.
Kemudian diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.(Sumber)