Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar di ranah digital.
Menurut laporan terbaru Sea Times, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam tingkat kecanduan internet, dengan pengguna yang tidak hanya banyak tetapi juga sangat aktif.
Hal ini disampaikan Meutya dalam kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) II Sespimti Polri di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
“Kondisi ini menjadikan ruang digital Indonesia sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan siber,” kata Meutya dalam keterangan resmi.
“Mulai dari penipuan daring hingga judi online dan ancaman-ancaman yang berpotensi menggoyang stabilitas nasional,” lanjut dia.
Meutya menegaskan bahwa keamanan siber tidak bisa hanya menjadi tugas satu lembaga.
Dia menegaskan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas nasional.
“Keamanan ruang digital harus melibatkan semua pihak—pemerintah, Polri, TNI, lembaga intelijen, hingga masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk memperkuat benteng digital Indonesia, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebuah unit baru yang secara khusus bertugas mengawasi dan menangani ancaman di ruang siber.
Meutya mencontohkan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, dalam menangani berbagai kasus kejahatan digital.
Salah satunya adalah kerja sama dalam memantau dan menindak penyalahgunaan SIM card ilegal serta judi online yang semakin marak.
“Di Dubai, mereka menerapkan sistem eSIM yang diintegrasikan saat proses imigrasi, sehingga semua pendatang terpantau secara digital,” jelasnya.
“Langkah-langkah inovatif seperti ini perlu kita pelajari dan adaptasi untuk memperkuat pengawasan di Indonesia,” katanya.
Selain memperketat tata kelola SIM card, pemerintah juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang mengatur penyelenggara jasa internet (ISP), khususnya untuk menindak penyelenggara ilegal yang dinilai berpotensi menjadi sumber kejahatan digital.
“Begitu banyak ISP ilegal yang masih beroperasi bebas. Ini adalah celah yang harus segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujar Meutya.
Di sisi lain, dalam menangani konten ilegal seperti judi online, pemerintah menerapkan sistem moderasi konten berbasis sanksi finansial (SAMAN), yang mengharuskan platform global lebih kooperatif.
“Platform-platform global memperlakukan kita sebagai pasar. Oleh karena itu, kita harus tegas agar mereka bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital kita,” tegas Meutya.(Sumber)