News  

Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan, Begini Perannya!

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, Adhiya Muzakki diduga telah terlibat dalam beberapa dugaan upaya perintangan pengusutan perkara baik tahap penyidikan maupun penuntutan terhadap sejumlah perkara ditangani Jampidsus Kejagung RI.

Semua itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

“Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” imbuhnya.

MAM berperan membuat konten negatif soal Kejagung untuk disebarluaskan melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter. Semua itu berdasarkan materi dari Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

“Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Selanjutnya Tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang telah dibagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V sebagai pendengung atau buzzer yang berikan komentar negatif terhadap penanganan perkara Kejagung.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber)