News  

212 Kasus Korupsi di Internal BUMN Antara 2016-2023, Negara Dirugikan Rp. 64 Triliun

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2016 hingga 2023.

Dari 212 kasus yang sudah ditindak aparat penegak hukum, negara telah merugi setidaknya sekitar Rp 64 triliun.

“Terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Secara lebih spesifik, ada 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai direktur, 124 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai pimpinan menengah (middle management), dan 129 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai pegawai/karyawan di BUMN,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

ICW menjelaskan, hampir semua kasus korupsi di lingkungan BUMN berhasil terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu unsur pembuktian dari dua pasal tersebut adalah adanya kalkulasi kerugian keuangan negara untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa korupsi.

“Pasca-revisi UU BUMN, kerugian keuangan yang muncul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Dengan demikian, akan semakin sulit ke depan bagi aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di BUMN,” tulis ICW.

ICW menyampaikan, kerentanan terhadap kasus korupsi di lingkungan BUMN semakin diperparah dengan masih tertinggalnya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor korporasi atau swasta.

Beberapa di antaranya yang tertinggal adalah terkait suap yang melibatkan pihak asing (foreign bribery); memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment); perdagangan pengaruh (trading in influence); dan suap di sektor swasta (bribery in the private sector).

“Dengan logika UU BUMN baru yang tampaknya hendak menempatkan BUMN sebagai sebuah korporasi murni, apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata,” tulis ICW.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Lalu, Pasal 9G yang berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.(Sumber)