News  

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Body Shaming di Medsos, Denda hingga Rp. 400 Juta!

Dengan mengenali pasal-pasal terkait body shaming, pengguna internet bisa lebih waspada dan bertanggung jawab. Media sosial seharusnya menjadi ruang aman untuk semua.

Di era digital yang serba terbuka ini, media sosial telah menjadi ruang publik yang tidak terbatas. Namun sayangnya, kebebasan tersebut kerap disalahgunakan untuk menyerang fisik orang lain. Hal ini dikenal dengan istilah body shaming.

Bahkan, fenomena body shaming semakin marak seiring berjalannya waktu, terutama di kolom komentar dan unggahan viral. Banyak orang menjadi korban hinaan hanya karena penampilan mereka yang dianggap tidak sempurna.

Tak sedikit yang menganggap body shaming sebagai lelucon biasa. Padahal, dampaknya bisa menghancurkan kepercayaan diri dan kesehatan mental seseorang.

Memahami Body Shaming dari Kacamata Hukum
Body shaming adalah tindakan yang dilakukan dengan mengkritik atau mengejek ketidaksempurnaan fisik seseorang.

Contoh perilaku body shaming adalah mengejek seseorang dengan menyebut “gendut”, “jelek”, “jerawatan”, dan sebagainya.

Meski kerugiannya tidak bersifat materiil, body shaming termasuk sebagai perundungan (bullying) verbal yang bisa berdampak pada kondisi psikologis seseorang.

Pada dasarnya, istilah body shaming tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia.

Namun, perbuatan warganet (pengguna internet) yang mengomentari kekurangan fisik seseorang melalui media sosial berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut.

Hal inilah yang diatur dalam pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Maksud dari kalimat “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut.

Pasal yang Menjerat Pelaku Body Shaming di Media Sosial
Pelaku body shaming di media sosial dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, Pasal 436 UU 1/2023, dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sanksinya sendiri bisa berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

Pasal 315 KUHP

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Pasal 436 UU 1/2023
Pasal 436 UU 1/2023 pada dasarnya mulai berlaku pada tahun 2026 untuk menggantikan Pasal 315 KUHP Lama.

Berikut adalah isi dari pasal tersebut:

“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”

Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
Pasal 45 Ayat (4) UU ITE merupakan jeratan pasal yang khusus dikenakan bagi pelaku body shaming di media sosial. Berikut adalah bunyinya:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400 juta.”(Sumber)