News  

KPK Sita Aset Rp. 9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa tanah dan beberapa bangunan di wilayah Jawa Timur senilai total Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di provinsi tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) itu dilakukan pada 12–15 Mei 2025.

“Keseluruhan aset yang disita saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Tiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya. Kemudian, satu unit apartemen disita di Kota Malang.

Budi mengatakan, KPK juga menyita satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara ini,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

KPK, lanjut Budi, akan terus memproses dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“KPK berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kepada kelompok masyarakat (pokmas).

“Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.

“Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, akan disampaikan kepada rekan-rekan media pada waktunya, setelah penyidikan dinyatakan cukup,” tutup Tessa. (Sumber)