News  

Jaga Reputasi Kabinet Merah Putih, Prabowo Didesak Pecat Budi Arie Dari Jabatan Menkop

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara Budi Arie Setiadi dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).

Menurut Hudi, langkah tersebut perlu segera diambil oleh Prabowo tanpa harus menunggu selesainya proses hukum kasus pengamanan situs judi online (judol) yang menyeret nama Budi Arie ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini berubah menjadi Menteri Komunikasi Digital (Komdigi).

“Seyogyanya Pak Prabowo mengambil sikap tegas apabila ada anak buahnya tersangkut masalah hukum agar tidak menggangu proses peradilan. Jangan menunggu sampai proses peradilannya selesai. Cukup untuk anak buah yang bermasalah dihentikan sementara sampai proses peradilan selesai,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Hudi menilai, jika Prabowo segera mengambil langkah tegas, hal itu akan berkontribusi positif dalam menjaga kredibilitas pemerintahan Kabinet Merah Putih, yakni kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk dapat menjaga kredibilitas dan reputasi kabinet Pak Prabowo,” tutur Hudi, menekankan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap konstruksi kasus pengamanan situs judol. Disebutkan bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi karena tidak bergelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.

“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).

Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judol, yakni memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pegawai internal dan pihak eksternal.

Dari praktik tersebut, terungkap adanya pembagian keuntungan. Budi Arie disebut menerima bagian terbesar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain bahwa kegiatan tersebut aman.

“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam dakwaan.

Saat praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan kegiatan tersebut. Permintaan itu disebut disetujui.

“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi surat dakwaan.

Total situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Perbuatan para terdakwa dikenai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan tersebut. Sebelumnya, ia sempat membantah terlibat dan mengaku merasa dikhianati oleh anak buahnya.(Sumber)