Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang.
“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Dia menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. Berikut bunyi pasalnya:
UU Kepolisian
Pasal 28
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
UU MD3
Pasal 414
(2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.
“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri.
Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD. Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.
“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya.
Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke pimpinan DPD. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” tuturnya.
Pelantikan Irjen M Iqbal menjadi Sekjen DPD RI digelar tadi. Pelantikan ini disebut sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.(Sumber)