Pihak kejaksaan dituntut untuk menindaklanjuti penyebutan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.
Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dia bahkan menilai, jaksa punya tanggung jawab moral menindaklanjuti isi tuntutan yang menyebut nama Budi Arie Setiadi dalam dakwaan perkara judol.
“Anda bertanggungjawab untuk meneruskannya, Kan, begitu, ya, teorinya, ya,” kata Hinca menjawab pertanyaan awak media, Kamis (22/5).
Legislator Fraksi Demokrat itu merasa yakin jaksa punya dokumen pendukung ketika menyebut nama Budi Arie di dakwaan perkara judol.
“Tinggal dia (jaksa, red) mengurai, apa perannya, membantukah, menjadi ini, dan seterusnya, kita tak tahu, jaksa, lah, itu yang tahu,” ujar Hinca.
Dia mengatakan langkah jaksa yang menyebut Budi Arie dalam dakwaan perkara judol bisa juga sebagai taktik Korps Adhyaksa dalam mengusut perkara. “Mungkin saja, ini strategi jaksa untuk dakwaan yang terpisah. Mungkin, ya,” kata dia.
Sebelumnya, nama Budi Arie disebut menerima uang jatah penjagaan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian yang pernah dipimpinnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5).
Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol.
Zulkarnaen lalu menemukan figur Adhi Kismanto yang kemudian dibawa kepada Budi Arie untuk diperkenalkan.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, yang bersangkutan tetap diluluskan dengan atensi khusus dari Budi Arie.
Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjaga situs judol.
Jaksa dalam dakwaan mengungkap Budi Arie turut menerima bagian dari praktik penjagaan situs judol. Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.
Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut. “Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website,” tutur JPU.
Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing. “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber jaksa.
Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.
“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” jelasnya.
Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi. Namun, Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan. “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi,” ujar jaksa. (Sumber)