News  

KPK Sita Sebidang Tanah dan Bangunan terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, aset yang disita tersebut diduga dibeli oleh tersangka menggunakan uang haram hasil korupsi.

“Penyidik menyita 1 bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita tiga aset berupa tanah dan beberapa bangunan di wilayah Jawa Timur senilai total Rp9 miliar terkait kasus ini.

“Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” tuturnya.

Tiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya. Kemudian satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang.

Budi mengatakan, pihaknya juga menyita satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

“Penyitaan dilakukan karena diduga assets-assets tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan, KPK akan terus memproses dan menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“KPK berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa. (Sumber)