News  

Terungkap! Kejagung Sebut Korupsi Kredit Sritex Rugikan Negara Rp. 692 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank pelat merah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (21/5) malam.

Qohar memaparkan, kerugian negara itu timbul dari pemberian kredit oleh dua bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI.

Uang kredit yang telah diberikan diduga digunakan tak sesuai dengan perjanjian awal, yakni untuk modal usaha.
“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” ujar Qohar.

“Itu utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” jelasnya.

Proses pemberian kredit dari dua bank tersebut juga diduga tidak sesuai prosedur. Kedua bank diduga tidak melakukan analisis terhadap Sritex yang ternyata memiliki predikat punya risiko tinggi dalam gagal bayar.

Sritex mendapat kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.907.507.107 dan dari Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.800.
Tagihan yang Belum Dibayar

Ternyata, kredit yang dilakukan Sritex ini bukan hanya terhadap dua bank tersebut saja. Ada juga kredit yang dilakukan kepada bank-bank lainnya. Hal ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.

Sebab, menurut Qohar, nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57, yang bersumber dari:

Bank Jateng Rp 395.663.215.840,00
Bank BJB Rp 543.980.507.170,00
Bank DKI Rp 149.007.085.018,57
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih Rp 2.500.000.000.000.
Selain kredit tersebut, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman oleh Kejagung.

Sejauh ini, Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Atas dasar tersebut, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:

Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah dijerat tersangka, mereka langsung ditahan.(Sumber)