News  

Prabowo Teken Perpres Jaksa Jalankan Tugas Bisa Dapat Perlindungan TNI/Polri

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu kebijakan yang disorot dalam aturan ini adalah perlindungan Kejaksaan bisa dilindungi TNI/Polri.

Perpres yang ditandatangani pada Rabu (21/5/2025) ini mengatur perlindungan terhadap Jaksa memuat oleh TNI/Polri. Aturan ini terdiri dari 6 bab dan 13 pasal yang mengatur mengenai pengamanan Kejaksaan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi pun membenarkan adanya aturam tersebut.

“Betul (Prabowo teken Perpres 66/2025),” kata Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Di Pasal 3, TNI/Polri bisa memberikan perlindungan terhadap Jaksa maupun instansi Kejaksaan atas permintaan mereka.

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan perlindungan dari Polri berlaku untuk Jaksa maupun anggota keluarga mereka.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan kejaksaan,” bunyi Perpres Pasal 5 ayat (2) tahun 2025.

Sedangkan TNI, dalam Pasal 9 ayat (1), bertugas memberikan perlindungan kepada Kejaksaan, pengawalan jaksa ketika bertugas, serta ketika Kejaksaan maupun Jaksa tengah berhadapan pada kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. Perlindungan ini, dalam ayat (2), bersinggungan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,” jelas Pasal 10.(Sumber)