Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menolak jika parlemen disebut mengulur-ngulur waktu terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia berjanji, RUU tersebut akan dibahas setelah RUU KUHAP selesai.
“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Adies mengatakan jika pihaknya akan mengebut penyelesaian RUU KUHAP, agar bisa langsung segera menyentuh pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” jelasnya.
Asal tahu saja, RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini.
Di era Jokowi, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Habiburokhman berharap revisi KUHAP bisa diterapkan pada 1 Januari 2026.
“Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung dengan seizin pimpinan. Habiburokhman berharap pembahasan revisi KUHAP bisa lebih partisipatif.(Sumber)