Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan, Adies Kadir merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) soal penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dia bilang, usul boleh saja tapi harus memperhatikan kemampuan anggaran negara.
“Sah-sah saja ada usulannya, tapi kan harus juga disesuaikan dengan kemampuan negara. Bagaimana dengan ekonomi kita. Ekonomi kita ini kan juga sekarang lagi berjuang untuk mencapai pertumbuhan target presiden 8 persen di 2029. Ini kan juga target yang cukup berat,” ujar Adies kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adies juga menyinggung soal pemerintah yang tengah melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya usulan jika diterima maka mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian APBN lagi.
“Nah, ini kan yang perlu dihitung apakah penambahan usia itu tidak mengganggu target-target dari pemerintah dan lain sebagainya. Jadi ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat,” kata dia.
Dia menyebut penerapan kenaikan usia pensiun belum terlalu penting, akan tetapi semua kembali lagi ke pemerintah. Bila memang merasa siap untuk mengeluarkan anggaran lebih, DPR dukung saja.
“Intinya adalah sesuaikan dengan keuangan negara, itu saja. Kalau negara siap ya monggo-monggo saja, tapi dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi ya mungkin ini bisa ditahan dulu” katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan lebih mendorong pemerintah untuk mereformasi konsep dan sistem perlindungan para ASN di hari tua ketimbang menambah batas usia pensiun ASN.
“Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2025).
Dia menekankan reformasi sistem pensiun terkait jaminan hari tua ASN lebih relevan dibahas ketimbang memperanjang usia masa kerja para aparatur. Irawan mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.
“Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun. Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujarnya legislator Partai Golkar.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin ditambah menjadi 70 tahun, untuk dikaji lebih lanjut dan mendalam, karena ini berkaitan dengan tanggungan APBN membayar gaji ASN.
“Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi jangan semudian nanti membebani APBN itu,“ ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah. Dia mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dikutip Kamis (22/5/2025).(Sumber)