Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mendorong aparat penegak hukum, segera memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Ya kami mendorong Kejagung untuk membuka siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus pengadaan ini termasuk aliran ke mana saja,” kata Prof Hibnu saat dikonfirmasi Inilah.com, Sabtu (7/6/2025).
Hibnu menegaskan, memeriksa staf khusus di era Nadiem saja tidak cukup. Mengingat, Nadiem merupakan penanggung jawab inti atas kasus itu.
“Kalau stafsus sepertinya hanya sebaga operator dari kebiijakan saja. (Nadiem) beliau kan penanggung jawab anggaran,” ujarnya menambahkan.
Senada, Koordinator Bidang Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina, juga mendesak Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dia bilang, Kejagung terlalu fokus pada pengusutan keterlibatan mantan staf khusus Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, yang diduga mengarahkan kajian teknis ke penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook.
“Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri. Sebab, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Almas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia mendesak Kejagung untuk mengusut dan memeriksa Nadiem yang diduga memberikan perintah kepada anaknya agar proyek tersebut tetap terlaksana, meski sarat masalah.
“Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut. Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” sambungnya.
Almas menilai Nadiem saat itu terlalu memaksakan proyek laptop Chromebook tetap berjalan. Ia menyebut dasar penentuan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi.
Pasalnya, laptop Chromebook hanya akan berfungsi optimal jika tersambung internet, sementara infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih, sudah ada uji coba penggunaan laptop Chromebook pada 2019 yang menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efisien.
“Kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan kami mengenai alasan di balik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan Chromebook tetap dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Almas menilai pemaksaan proyek ini terjadi di tengah krisis COVID-19, saat Kemendikbudristek menetapkan anggaran pengadaan bantuan TIK tahun anggaran 2020–2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook, sebesar Rp3,58 triliun. Jumlah itu ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
“Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran. Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek pada saat itu. Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik,” tuturnya.(Sumber)












