Hasto Nilai Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Ilustrasi dari Penyidik KPK

Hasto Kristiyanto (IST)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keterangan Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dipengaruhi ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia ucapkan di sela persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Keterangan saksi ahli tadi tampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (12/6/2025).

Hasto menduga ilustrasi yang diberikan jaksa kepada ahli digunakan untuk memenuhi kepentingannya sendiri alias memiliki tujuan tertentu.

“Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak,” tuturnya.

Dirinya lantas memberi contoh terkait keterangan Frans mengenai kontes percakapannya dengan Saeful Bahri pada 16 Desember 2019.

Percakapan tersebut berkaitan dengan adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta yang dia klaim bakal digunakan untuk uang muka penghijauan.

“Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” kata dia.

“Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” tandas Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK, setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sumber)