News  

JK Pastikan 4 Pulau Yang Diklaim Sumut Itu Milik Aceh: UU Lebih Tinggi Daripada Kepmen

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK ikut angkat suara soal polemik empat pulau yang tengah menjadi ‘sengketa’ antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005 silam.

Dalam perundingan tersebut dijelaskan mengenai perbatasan Aceh yang merujuk pada Undang-Undang (UU) yang ditandatangani Presiden RI pertama Soekarno pada tahaun 1956.

“Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada Pasal 114, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatra Utara setelah adanya pemberontakan,” ujar JK di kediamannya Jl Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM itu menjelaskan bahwa Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatra Utara yang pisah pada tahun 1956. Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.

“Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” jelasnya.

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut, JK menegaskan bahwa UU lebih di atas dibanding Kepmen.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen, jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU,” kata JK didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh.

Dalam perundingan di Helsinki, lanjutnya, memang tidak menyinggung soal peta wilayah, namun yang ada yakni perbatasan. Diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulau di wilayah Singkil, di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)

Kemendagri Disentil Menko Yusril, Singgung Pulau Pasir Dekat NTT tapi Milik Australia

Meski begitu, Ketua Umum PMI ini mengaku sangat menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Namun dirinya juga berharap agar sebaiknya tidak melupakan sejarah.

“Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil,” ucapnya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatra Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca-Kepmen. Menurutnya, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama.

“Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin di belakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu,” tambahnya.

Sementara itu Sofyan Djalil, sebagai tokoh masyarakat Aceh yang juga mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.(Sumber)