Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia enggan berspekulasi soal adanya kepentingan politiki dari terbitnya surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perihal pemindahan pengelolaan empat pulau di Aceh ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Saya enggak bisa berspekulasi ya kepentingan politiknya apa. Ya kan kalau biasanya ya, pertama gini, dari segi aturan memang sekarang bicara tentang soal tapal batas itu kewenangan Kemendagri, jadi tidak ada yang dilanggar soal itu,” ujar Doli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Persoalan perebutan batas wilayah antarprovinsi, kata dia, memang sering terjadi.
“Karena kami waktu itu sering menerima aduan ke Komisi II ya, itu selalu berada di titik daerah yang itu ada potensi ekonominya, ada sumber dayanya gitu ya,” tuturnya.
Dia meyakini konflik kepentingan yang ada dalam pemindahan pengelolaan pulau ini, berkaitan dengan isu ekonomi.
“Jadi isi dalam tanah perbatasan itu pasti ada sumber daya alam yang besar sehingga memang menjadi rebutan. Jadi sebetulnya kalaupun ada kepentingan, pasti kepentingan ekonomi ini sebetulnya. Kalau dilihat dari Kemendagri. Makanya saya mendorong supaya kalau bisa segera Kemendagri mengambil langkah-langkah, supaya tidak dianggap politis,” tegasnya.
Doli mendorong agar Kemendagri segera membuat forum mediasi dan pemerintah pusat juga dituntut menjelaskan secara rinci perihal SK tersebut, di hadapan kedua Pemprov.
“Sehingga memang dua-duanya (Pemprov) tahu latar belakang, kenapa Kemendagri mengeluarkan keputusan itu. Kalau ada yang tidak puas, belum cocok, silakan nanti dibicarakan di situ. Sampai misalnya kemungkinan terjelek, ada penyelesaian melalui jalan hukum,” ucap Doli.
“Tapi walaupun ditempuh jalan-jalan hukum berdasarkan kesepakatan di antara lima pihak, pemerintah pusat dalam hal ini perwakilan Kemendagri, gubernur Provinsi Aceh, gubernur Provinsi Sumut, bupati Tapanuli Tengah, bupati Aceh Singkil,” tuturnya menambahkan.(Sumber)