Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kegaduhan pemindahan 4 pulau di Aceh ke Sumatera Utara.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpendapat, jika tidak menemukan jalan tengah terkait polemik pemindahan 4 pulau tersebut, maka pemerintah harus segera mencari solusi melalui jalur hukum.
“Ya kalau memang kemudian belum, tidak ditemukan (solusi), diambil kesepakatan untuk menempuh misalnya jalur hukum. Jadi kalaupun nanti pada akhirnya ditempuh jalur hukum, itu berdasarkan kesepakatan bersama, bukan karena ngotot-ngototan masing-masing,” kata Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat,13 Juni 2025.
Menurut Doli, dengan menempuh jalur hukum, polemik terkait 4 pulau tersebut bakal terselesaikan dengan baik. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk objektif dalam menilai perkara ini.
“Yang nanti kemudian pasti urusan hukum itu harus dihormati. Dan kita minta nanti siapa, kalaupun kemudian masuk di jalur hukum, saya kira para penegak hukum, peradilan kita, ya betul-betul objektif,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta pemerintah menyelesaikan kontroversi pemindahan 4 pulau di Aceh ke Sumut ini.
“Kenapa saya katakan ini harus cepat, ini sensitif,” demikian Ahmad Doli Kurnia.(Sumber)