News  

Menko Yusril Sentil Mendagri, Pulau Pasir Lebih Dekat NTT Tapi Jadi Milik Australia

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terut mengomentari polemik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang memperebutkan kepemilikan atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pemerintah.

“Saya mengajak sekaligus mengimbau supaya masyarakat tenang ya kasus empat pulau ini insyaallah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” kata Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Yusril turut sedikit terbitnya SK Kemendagri bernomor 300.2.2-2138, yang diteken Menteri Tito Karnavian soal pengalihan pengelolaan terhadap keempat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut, berdasarkan kajian spasial semata.

“Tentu ada faktor-faktor lain, faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana,” kata Yusril.

Dia pun memberi contoh Pulau Pasir yang lebih dekat ke Kupang, NTT dari Australia. Akan tetapi, sejak 1878, Inggris mengatakan Pulau Pasir adalah wilayah Inggris dan wilayah Australia. Sampai sekarang Pulau Pasir itu adalah wilayah Australia walaupun jauh sekali dari Australia. Sementara banyak orang Timur menganggap Pulau Pasir itu bagian dari Indonesia.

“Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak,” katanya.

Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu.

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Terbaru, Mualem mengungkap keempat pulau tersebut kaya kandungan gas alam. Pantas saja Gubernur Sumut Bobby Nasution tergiur.

“Kenapa sekarang berebut empat pulau itu, tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem dikutip di Jakarta, Minggu (15/6/2025). Andaman sendiri diketahui memiliki kandungan gas sebanyak 6 triliun kaki kubik (TcF).

Dia juga menyentil alasan jarak yang dipakai Kemendagri sebagai landasan pengalihan pengelolaan pulau. Mualem bilang, Pulau Andaman, milik India, letaknya dekat dengan Aceh tapi tidak dia coba rebut.

“Kita ambil Andaman saja kalau begitu, karena dekat. Tapi kalau tidak, jaga itu Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun ini bercanda tapi kita harus hati-hati juga,” katanya.

Beruntung, Presiden Prabowo mau turun tangan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai menjalin komunikasi intensif dengan Presiden, Sabtu (14/6/2025). “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco.

Dasco mengatakan, dari hasil komunikasi antara DPR dengan Presiden, maka diputuskan polemik itu akan sepenuhnya diambil alih Prabowo.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco.(Sumber)