Fraksi Golkar DPR RI: Sampai Sekarang Belum Terima Draf RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Untuk perampasan aset sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum masuk ke kami,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji di Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Sarmuji pun mengaku belum bisa merespons lebih jauh mengenai RUU Perampasan Aset. Sebab, hingga saat ini belum melihat isi draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut.

“Kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangannya saja belum ada,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sarmuji menyebut saat ini yang paling mendesak adalah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, jika RUU KUHAP sudah disahkan maka RUU Perampasan Aset bisa digarap.

“Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya UU Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi. Kenapa? Supaya ada sinkronisasi,” pungkasnya.

Percepatan pembentukan UU Perampasan Aset ini sebelumnya sudah mengantongi dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan, UU tersebut adalah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2025.(Sumber)